GOWAPOS - Polresta Padang membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan beroperasi di depan Mapolda Sumbar.
Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Minggu, 12 Februari 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di LOMBOK TIMUR, 12 Februari 2023: Pastikan Datang Tepat di Lokasi
Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlanas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, 12 Februari 2023: Empat Lokasi untuk Perpanjangan SIM