SIM KELILING Hari Ini di SURABAYA: Segera Datangi Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

- 14 Februari 2023, 07:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:

1. Fasum RT.08 RW.013 Griya Benowo Indah

2. Rusun Penjaringan Sari

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Selasa, 14 Februari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Namun pelayanan ini hanya dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sinopsis DRAGON BLADE di INDOSIAR: Perang Tentara Romawi vs Pejuang 36 Negara Etnis Perebutkan Jalur Sutra

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x