GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kelapa
2. Ubertos
Jadwal pelayanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 14 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Perlu diingat, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: SIM KELILING Hari Ini di SURABAYA: Segera Datangi Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikuti ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.