SIM KELILING di BANDUNG Hari Ini, 17 Februari 2023: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 17 Februari 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:

1. ITC Kebon Kelapa

2. Lucky Square

Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Jumat, 17 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: SIM KELILING di JAKARTA Hari Ini, 17 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x