GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kelapa
2. Lucky Square
Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Jumat, 17 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: SIM KELILING di JAKARTA Hari Ini, 17 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM