Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***
Editor: Subair Pare