SIM KELILING di BANDUNG Hari Ini, 17 Februari 2023: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 17 Februari 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Butuh Dua Posisi Strategis untuk yang Berpengalaman

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x