GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:
1. Transmart Dukuh Kupang
2. Halaman SMAN 22
Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 23 Februari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 23 Februari 2023: Empat Lokasi Perpanjangan SIM A dan C
Namun layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dikutip dari Korlantas Polri, kaau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM