Tekanan Sistem Proporsional Tertutup, PDIP dan KPU Ambil Peran Machiavellian?

- 23 Februari 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi kolase logo PDIP, KPU, dan gambar Niccolo Machiavelli
Ilustrasi kolase logo PDIP, KPU, dan gambar Niccolo Machiavelli /Polish/

Keputusan pemerintah mengubah mekanisme Pemilu kala itu, menurut Hasto hanya sebagai strategi untuk mengangkat suara partai Demokrat hingga 300 persen. Langkah judicial review PDIP menurutnya berbeda dengan partai Demokrat tahun 2008 lalu.

Diakui Hasto, aspirasi hadir bukan semata-mata dari internal partai. Tapi sudah mendapatkan banyak masukan dan riset oleh para pakar. Salah satunya karena sistem proporsional terbuka dianggap telah melahirkan intervensi kekuatan kapital terhadap partai politik. Menurut Sekjen PDIP itu, intervensi demikian telah menyandera demokrasi dari makna sebenarnya.

Hingga saat ini, perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup masih berjalan di atas meja MK. PDIP dan KPU sebagai pihak yang mengajukan adanya pertimbangan sistem Pemilu saat ini, harus berhadapan dengan aliansi 8 partai politik (Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, PKS, PPP dan Demokrat) yang menyatakan tetap pada sistem terbuka.

 

Antara terbuka dan tertutup

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Beri Instruksi Khusus Kepada Polisi RW, Minta Kedepankan Community Policing

Secara ringkasnya, sistem proporsional terbuka dalam kepemiluan di Indonesia dimulai ketika beberapa kader partai Demokrat mengajukan judicial review  pada bulan Desember 2008. Apabila merujuk pada perkataan Hasto Kristiyanto tadi, bahwa pengajuan itu dilakukan tiba-tiba mengingat tinggal 4 bulan lagi jadwal pencoblosan.

Karena telah dikabulkannya permohonan tersebut, maka mau tidak mau sejumlah partai politik beserta KPU harus merevisi ulang aturan Pemilu. Sosialisasi kepada masyarakat pun kembali digencarkan.

 

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x