GOWAPOS - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022, kita sebagai orang pribadi diwajibkan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)dengan batas waktu terakhir 1 Januari 2024.
Dikutip dari istagram@pakarpajak disebutkan tutorial untuk menjadikan nomor NIK menjadi NPWP melalui online. Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan di rumah melalui perangkat handpone sendiri.
Berikut ini tutorial yang bisa memandu untuk mendaftar segera, sebelum masa berakhirnya pendaftaran tersebut.
Pertama masuk di halaman djponline.pajak.go.id
Kedua masukkan NIK/NPWP dan password lalu pilih profile
Kemudian klik validasi berwarna biru
Nah, setelah itu NIK Anda sudah tervalidasi menjadi NPWP. Selamat mencoba dan semoga berhasil. ***