Pengunjung Malino Membeludak, Warga di Luar Kabupaten Gowa Dilarang Berwisata di Kota Bunga

18 Mei 2021, 20:05 WIB
Pemeriksaan ketat dilakukan aparat Polresta Gowa di pintu masuk kota Malino, dimana yang bukan warga Gowa dilarang berwisata di kota Bunga ini untuk sementara waktu. /Polres Gowa/

 

GowaPos.Com - Kini kota Wisata Malino menuai sorotan dari masyarakat, yang membuat pemerintah setempat dan aparat kepolisian terus mengawasi lokasi rekreasi andalan Kabupaten Gowa ini.  

Apalagi warga dari sejumlah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadikan kawasan yang sejuk ini, untuk menghabiskan liburan Idulfitri 1442 Hijriah.

Karena itulah, personel Polres Gowa dikerahkan untuk mengadang warga yang berniat berekreasi di Malino, di pintu masuk kota Bunga tersebut. Meski sudah dilakukan pembatasan wisatawan memasuki Malino, namun animo masyarakat tetap tinggi.

Baca Juga: Jalan Provinsi di Kabupaten Gowa Rusak Parah, Dinas PUTR Sulsel Pasrah Karena Anggaran Belum Cair

Bahkan beberapa diantaranya terpaksa disuruh putar balik, karena tidak memenuhi syarat memasuki Malino, seperti tidak memiliki surat bebas Covid-19.  

Selain itu, polisi juga melakukan sweeping kendaraan dan tes swab antigen, bagi pengendara yang nekat akan memasuki Malino. Meski dihadang segala aturan, tidak menyurutkan wisatawan menikmati hutan pinusnya.

Kini aturan pembatasan kembali dikeluarkan, dimana polisi dengan tegas melarang  warga luar Gowa untuk berwisata ke Malino sementara waktu.

Baca Juga: Awasi Arus Balik Mudik, Polres Gowa Kerahkan 150 Personel pada Enam Titik  

“Kini kami mengeluarkan pembatasan bahwa kawasan wisata Malino dibatasi jumlah pengunjung, dan yang bisa berkunjung ke Malino hanya warga lokal atau warga yang berdomisili di Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Parigi,” ujar Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhyl, Senin, 17 Mei 2021.

Jadi selain warga lokal itu, tidak dibolehkan memasuki Malino. Bagi yang   ngotot akan disuruh putar balik. Terkecuali jika memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Misalnya warga dari Kabupaten Sinjai yang akan melintas dibolehkan asal menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Langkah tegas ini dilakukan sesuai petunjuk Satgas Covid-19 tingkat provinsi,” terangnya.

Dimana berdasarkan surat edaran pemerintah terkait pembatasan jumlah pengunjung lokasi wisata hanya 50 persen.

Baca Juga: Bahas Jalan Tol MNP, Pelindo IV Desak Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan 

Apalagi di Kecamatan Tinggimoncong akan dijadikan percontohan pemberlakuan pembatasan pengunjung 50 persen untuk kawasan wisata di Sulsel.

“Dengan demikian upaya pembatasan terhadap pengunjung wisata Malino akan terus dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” harapnya. *** 

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa

Tags

Terkini

Terpopuler