Berniat Kabur Saat Penyelidikan, Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Timah Panas

25 Mei 2021, 22:05 WIB
Kasubbag Humas Polres Gowa memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita kepolisian dari tangan pelaku pencurian. /Humas Polres Gowa/

GowaPos.Com - Pelaku berinisial VA (30) meringis kesakitan akibat luka tembakan di kaki kirinya masih terasa. Sambil dipapah oleh rekannya, MN (17), VA berjalan meninggalkan area konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Selasa, 25 Mei 2021.

VA terpaksa ditembak petugas karena berupaya kabur saat diminta menunjukkan barang bukti uang hasil curian. Sebelum dilumpuhkan VA diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di tempat kosnya di Makassar.

 

Kapolsek Bontonompo, Iptu Totok Rahyadi mengatakan, VA merupakan satu dari dua pelaku pencurian uang milik HR (50) senilai Rp145 juta.

Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Orok Bayi Dikubur di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku

VA bersama MN terlibat aksi pencurian di rumah HR pada bulan suci Ramadan lalu. Tepatnya hari Kamis, 6 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 malam.

Dalam kasus pencurian ini, VA berperan sebagai eksekutor. Sementara MN yang lebih dulu diringkus di kediamannya di Dusun Taipajawwa, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo berperan mengawasi TKP.

“Aksi kejahatan yang dilakukan VA dan MN ini saat pemiliknya pergi tarawih di Masjid. Uang itu disimpan di dalam laci kamar. Korban mengetahui kejadian setelah pulang tarawih memeriksa uangnya telah raib,” tutur Totok dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

Baca Juga: Canangkan Revolusi Belajar, Danny Pomanto Siap Kawal Perbaikan Pendidikan Makassar

Atas kejadian ini, keesokan harinya HR kemudian datang melapor ke Polsek Bontonompo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku pencurian uang milik HR itu akhirnya berhasil dideteksi.

“MN kita bekuk lebih dahulu. Saat diinterogasi, MN tidak sendiri melakukan pencurian. Tapi bersama VA. Polisi kemudian bergerak menangkap VA di Makassar. Saat diminta menunjukkan barang bukti di tengah perjalanan VA melarikan diri,” bebernya.

Sebelum dilumpuhkan dengan timah panas, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Hanya saja tak diindahkan oleh VA. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan maksud melumpuhkan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Perawatan Baru di RS Bhayangkara Makassar

“VA ini merupakan otak dari aksi pencurian di rumah HR. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan dinding. Kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng,” terangnya.

Adapun uang Rp145 juta yang digasak di rumah HR itu, sebagian digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya. Sebagiannya lagi disimpan di rumahnya.

“Kita amankan barang bukti di dua lokasi berbeda. Termasuk sisa uang korban sejumlah Rp 65.200.000 yang disimpan di rumah VA,” sebutnya.

Baca Juga: 19 Orang Wakili Pemkab Gowa Ikuti Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits Nabi Tingkat Provinsi 

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa

Tags

Terkini

Terpopuler