Peringati May Day, Gerak Misi Anulir UU Omnibus Law

- 1 Mei 2021, 23:15 WIB
Inilah spanduk yang dibentangkan aktivis Gerak Misi saat memperingati Hari Buruh di Gowa.
Inilah spanduk yang dibentangkan aktivis Gerak Misi saat memperingati Hari Buruh di Gowa. /gowapos/subair pare/

GowaPos.Com - Sejumlah aktivis Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) berunjuk rasa yang bertepatan pada Hari Buruh Internasional, Sabtu, 1 Mei 2021.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Batas Kota Gowa-Makassar, memperingati Hari Buruh Internasional, guna melihat kilas balik nasib rakyat Indonesia secara kolektif, dan dalam hal ini buruh pada khususnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari Buruh selalu diperingati oleh Gerak Misi, aksi ini pun masih menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

Milnia Dewi, selaku Jendral Lapangan yang bertanggung jawab dalam aksi unjuk rasa ini menyayangkan masih banyaknya ketimpangan sosial dan ketidakadilan yang terjadi pada lingkup masyarakat.

Baca Juga: Peringati May Day, Polsek Tinggimoncong Berbaur dengan Buruh Tani di Higland Malino

Menurutnya, kerap kali hak-hak buruh masih saja tidak dipenuhi, kepentingan yang seharusnya diberikan tidak sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Buruh adalah komponen krusial yang menjalankan roda perekonomian yang ada dalam suatu negara, bagaimana nasib dan kepentingan buruh kemudian akan berdampak besar bagi keberlangsungan Indonesia, kebijakan pemerintah mestinya pro terhadap buruh," ujar Milnia Dewi, salah satu aktivis perempuan dalam orasi ilmiahnya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerak Misi, mengedepankan kesejahteraan buruh yang selama ini masih jadi dambaan bagi jutaan rakyat Indonesia, di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup, maka dari sebab itu pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat, mestinya memberikan solusi yang efektif.

Baca Juga: Ditinggal Kosong Selama Pandemi, Ponpes di Enrekang Sulsel Diamuk Jago Merah

Selain berbicara tentang pentingnya kesejahteraan buruh, Gerak Misi juga menyorot kebijakan kontroversial pemerintah yang dianggap bersifat eksploitatif terhadap kepentingangan rakyat, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pasalnya UU ini terdapat poin-poin seperti merosotnya pesangon, jam kerja yang terlalu padat, upah yang tidak sesuai, outsourcing, cuti, jaminan sosial.

Konten yang ada dalam UU No. 11 Tahun 2020 ini dianggap tak mewakili kepentingan buruh, maka dari itu Gerak Misi menganulir UU tersebut dan mendesak pemerintah untuk kembali menggunakan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karna dianggap lebih relevan dengan nasib buruh kini.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x