Awasi Larangan Mudik, Pemkab Gowa Perketat Pengawasan di Perbatasan Daerah

- 3 Mei 2021, 23:58 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rakor Penegakan Disiplin, Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Senin, 3 Mei 2021.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rakor Penegakan Disiplin, Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Senin, 3 Mei 2021. /Pemkab Gowa/

GowaPos.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memperketat pengawasan aturan larangan mudik lebaran, khususnya pada di setiap perbatasan masuk di wilayah Kabupaten Gowa.

Misalnya, di Kecamatan Tombolopao yang merupakan perbatasan Kabupaten Gowa dengan Kabupaten Sinjai dan di Kecamatan Tompobulu perbatasan Kabupaten Gowa dengan Kabupaten Jeneponto.

"Semua yang berbatasan langsung dengan daerah kita pasti kita jaga ketat. Nanti ada petugas gabungan, Satpol PP, Polres, TNI dan masyarakat," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usai mengikuti Rakor Penegakan Disiplin, Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Precious Cargo, Aksi Bruce Willis Sebagai Pencuri Professional

Sementara untuk perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Maros dan Takalar yang masuk dalam kawasan aglomerasi Mamminasata (Makassar-Maros-Gowa-Takalar) juga tetap akan diawasi.

"Kalau di Gowa kan masih satu rayon sama Makassar, Maros dan Takalar. Jadi kalau pos yang kita jaga untuk pengetatan mudik itu lebih ke Tombolopao saja. Perbatasan Gowa dengan Kabupaten Sinjai. Kalau yang lainnya kan nanti Takalar yang jaga dari Jeneponto, begitupun dari Pangkep yang jaga Maros," jelasnya.

Selain pengetatan di perbatasan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat penginapan di kawasan wisata, seperti di Malino, Kecamatan Tinggimoncong.

Baca Juga: 72 Jam Pencarian di Sungai Luwu, Bocah Tenggelam Ditemukan Meninggal

"Kita akan buatkan surat edaran besok dan kita akan sampaikan kepada semua pengelola hotel-hotel dan vila-vila yang ada di Malino bahwa kapasitasnya hanya boleh 50 persen saja. Misalnya kapasitas kamarnya 100, maka yang boleh diisi 50 saja," ungkapnya.

Orang nomor satu di Gowa juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Apalagi kata Adnan, saat ini ada varian baru Covid-19.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kabupaten Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x