Khawatir Tempat Wisata Abaikan Prokes, Pemkab Gowa Keluarkan Surat Edaran

- 5 Mei 2021, 21:12 WIB
Penjabat Sekda Gowa, Kamsina menjelaskan alasan Pemkab Gowa mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pengunjung di lokasi wisata.
Penjabat Sekda Gowa, Kamsina menjelaskan alasan Pemkab Gowa mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pengunjung di lokasi wisata. /Pemkab Gowa/

GowaPos.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 5 Mei 2021.

Ia mengungkapkan, pada edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa pemginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Penyekatan Larangan Mudik, Sulsel Siapkan 4.327 Personil Gabungan Berjaga di Perbatasan antar Kabupaten Kota

"Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata," katanya.

Misalnya, sebut Kamsina di Kecamatan Tinggimoncong, seperti hotel-hotel dan villa-villa. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.

Ia juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun villa di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.

Baca Juga: Batas Wilayah Makassar-Gowa di Kelurahan Parang Tambung dan Tamanyeleng Belum Jelas 

"Sudah dikeluarkan tadi pagi dan diambil langsung Sekretaris Camat Tinggimoncong untuk segera diedarkan ke seluruh pelaku usaha," ujarnya.

Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian kata Kamsina, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kabupaten Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x