Jadi selain warga lokal itu, tidak dibolehkan memasuki Malino. Bagi yang ngotot akan disuruh putar balik. Terkecuali jika memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Misalnya warga dari Kabupaten Sinjai yang akan melintas dibolehkan asal menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
“Langkah tegas ini dilakukan sesuai petunjuk Satgas Covid-19 tingkat provinsi,” terangnya.
Dimana berdasarkan surat edaran pemerintah terkait pembatasan jumlah pengunjung lokasi wisata hanya 50 persen.
Baca Juga: Bahas Jalan Tol MNP, Pelindo IV Desak Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan
Apalagi di Kecamatan Tinggimoncong akan dijadikan percontohan pemberlakuan pembatasan pengunjung 50 persen untuk kawasan wisata di Sulsel.
“Dengan demikian upaya pembatasan terhadap pengunjung wisata Malino akan terus dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” harapnya. ***