Pengunjung Malino Membeludak, Warga di Luar Kabupaten Gowa Dilarang Berwisata di Kota Bunga

- 18 Mei 2021, 20:05 WIB
Pemeriksaan ketat dilakukan aparat Polresta Gowa di pintu masuk kota Malino, dimana yang bukan warga Gowa dilarang berwisata di kota Bunga ini untuk sementara waktu.
Pemeriksaan ketat dilakukan aparat Polresta Gowa di pintu masuk kota Malino, dimana yang bukan warga Gowa dilarang berwisata di kota Bunga ini untuk sementara waktu. /Polres Gowa/

Jadi selain warga lokal itu, tidak dibolehkan memasuki Malino. Bagi yang   ngotot akan disuruh putar balik. Terkecuali jika memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Misalnya warga dari Kabupaten Sinjai yang akan melintas dibolehkan asal menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Langkah tegas ini dilakukan sesuai petunjuk Satgas Covid-19 tingkat provinsi,” terangnya.

Dimana berdasarkan surat edaran pemerintah terkait pembatasan jumlah pengunjung lokasi wisata hanya 50 persen.

Baca Juga: Bahas Jalan Tol MNP, Pelindo IV Desak Pemkot Makassar Percepat Pembebasan Lahan 

Apalagi di Kecamatan Tinggimoncong akan dijadikan percontohan pemberlakuan pembatasan pengunjung 50 persen untuk kawasan wisata di Sulsel.

“Dengan demikian upaya pembatasan terhadap pengunjung wisata Malino akan terus dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” harapnya. *** 

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah