Sebelum dilumpuhkan dengan timah panas, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Hanya saja tak diindahkan oleh VA. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan maksud melumpuhkan.
“VA ini merupakan otak dari aksi pencurian di rumah HR. Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan dinding. Kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng,” terangnya.
Adapun uang Rp145 juta yang digasak di rumah HR itu, sebagian digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya. Sebagiannya lagi disimpan di rumahnya.
“Kita amankan barang bukti di dua lokasi berbeda. Termasuk sisa uang korban sejumlah Rp 65.200.000 yang disimpan di rumah VA,” sebutnya.
Baca Juga: 19 Orang Wakili Pemkab Gowa Ikuti Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits Nabi Tingkat Provinsi
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***