Pacu Pendapatan Desa, Pemkab Gowa Keluarkan Perbup Pengembangan Bumdes

- 11 Juni 2021, 15:49 WIB
Suasana Sosialisasi Peraturan Bupati dan Penataan Administrasi Bumdes.
Suasana Sosialisasi Peraturan Bupati dan Penataan Administrasi Bumdes. /Pemkab Gowa/

GowaPos.Com - Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bumdes/Bumdesma yang diharapkan mampu menggenjot potensi desa dan peluang pasar.

Peraturan Bupati ini dikeluarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan dan pengembangan Bumdes/Bumdesma.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Asrul pada Sosialisasi Perbup mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pengelola Bumdes mengenai peraturan tersebut. Apalagi dalam Perbup ini terjadi beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemasaran dan Produksi, UMKM Gowa Bakal Berbasis Digital

"Hari ini kita lakukan sosialisasi terkait dengan peraturan yang ada mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021, Permendes Nomor 3 tahun 2021 dan Perbup Nomor 31 tahun 2021. Inilah yang kita sampaikan kepada kepala desa dan pengurus Bumdes untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang beralih dari aturan lama ke yang baru berdasarkan peraturan," katanya.

Salah satu yang mengalami perubahan, kata Kadis PMS yakni perubahan struktur dalam Bumdes yang harus dipilih melalui musyawarah desa agar lebih transparan dan terarah. Jika sebelumnya menggunakan ketua, wakil ketua dan bendahara kini menjadi direktur, sekretaris dan bendahara.

"Kita memberikan pemahaman kepada seluruh kades dan pengurus karena strukturnya mengalami perubahan seperti pengelola yang berkedudukan ketua, wakil, dan bendahara kini berubah nama menjadi direktur, sekretaris, bendahara, dewan penasehat, dan dewan pengawas. Ini semua dibentuk berdasarkan hasil musyawarah desa jadi tidak boleh hanya ditunjuk oleh kades," jelas Muhammad Asrul.

Baca Juga: Misterius, Polda Sulsel Selidiki Pria yang Tewas Terbakar di Maros

Ia berharap dengan dikeluarkannya perbup ini dapat membantu desa mendapatkan pendapatan asli desa agar mampu memberdayakan masyarakat untuk membangun desa itu sendiri.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kabupaten Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x