Urus SIM, SKCK Dan Laporan Kehilangan, Warga Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Sudah Divaksin

- 30 Juni 2021, 14:11 WIB
Untuk mengurus SIM, SKCK dan Laporan kehilangan harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.
Untuk mengurus SIM, SKCK dan Laporan kehilangan harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin. /inewsTV/

 

GowaPos.Com - Sebagai upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Indonesia, kini pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Vicon Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam Msi yang turut dihadiri pejabat utama dan Kabid Dokkes saat Video Conference jajaran Polda Sulsel.

‘’Pelayanan kepolisian yang wajib memperlihatkan surat keterangan sudah di vaksin adalah pelayanan  SKCK dan SIM dan Laporan Kehilangan, ‘’ ujar kasubag humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.

Baca Juga: Barang Bukti Motor Balapan Liar dan Freestyle Diserahkan ke Polres Gowa

Untuk mempertegas informasi tersebut selanjutnya pada pagi tadi Kepala Bagian Operasi Polres Gowa Kompol Tambah Hamid menjelaskan secara rinci perintah di hadapan para personil untuk segera ditindak lanjuti.

Terkait hal itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang akan mengurus SIM dan SKCK serta Laporan Kehilangan mulai hari ini, Selasa 30 Juni 2021 untuk memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin.

Untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah di vaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau Gerai Vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi karna tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Polres Gowa Gelar Lomba Foto dan Film Pendek Bertema Covid-19

Pemberlakuan ini tidak hanya dilakukan Polres Gowa, namun di seluruh kantor Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x