Sekitar 1852 Lahan Hutan di Gowa Bakal Segera Keluar Kawasan, Adnan Harap ini Segera Disahkan

- 6 November 2021, 19:21 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/11), berharap ini bisa segera disahkan oleh Menteri LKH RI,
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/11), berharap ini bisa segera disahkan oleh Menteri LKH RI, /Raksul/Tangkapan layar


GowaPos.com --
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan bahwa sekira 1.852,379 hektare (Ha) lahan hutan di Kabupaten Gowa telah dilakukan penataan batas dan siap keluar dari kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis 4 November 2021.

Orang nomor 1 Gowa ini pun berharap jika hal ini bisa segera disahkan oleh Menteri LKH RI.

Ribuan lahan hutan ini tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Sitti Nurbaya.

Baca Juga: Kabupaten Gowa Bakal jadi Tuan Rumah Rakernas IOF 2021

Menurutnya hal ini penting agar Pemerintah Daerah dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian mana wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan wilayah yang sudah keluar dari kawasan.

“Kita berharap ini bisa segera disahkan sehingga kita memiliki kepastian baik itu dari sisi hukumnya dan juga masyarakat juga memiliki kepastian tentang hak kepemilikannya,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Apalagi melihat kondisi eksisting di Kecamatan Tinggimoncong sudah banyak tempati oleh masyarakat. Sehingga memang harus dikeluarkan dari kawasan hutan.

Baca Juga: Minum Kopi Dapatkan Rontokkan Lemak, ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Selain itu, dengan ada kejelasan ini tentu akan semakin mempermudah pengusaha untuk bisa masuk berinvestasi di Kabupaten Gowa terutama di wilayah Malino Kecamatan Tinggimoncong. Tentu ini akan berdampak pada pendapatan daerah.

“Kita sangat membutuhkan kepastian hukum ini, karena Malino terutama Kecamatan Tinggimoncong secara keseluruhan memiliki magnet dalam berinvestasi khususnya di bidang pariwisata,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa dengan didukung infrastruktur yang semakin baik, selama ini banyak investor yang ingin menanamkan modal di Kecamatan Tinggimoncong, seperti mendirikan villa baik untuk disewakan maupun pribadi dan beberapa investor lainnya.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Bisa Terbaca di Form BPUM, ini Penyebab dan Solusinya

“Sehingga tata batas ini sangat diperlukan dan mendesak untuk segera selesaikan. Kita berharap ini segera dibawa ke Kementerian untuk segera ditandatangani supaya segera memiliki kepastian,” harapnya.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x