GowaPos.com -- Polsek Bontomarannu berhasil mengamankan seorang pelaku pembusuran di kabupaten Gowa.
Pihak kepolisian Polsek Bontomarannu Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku pembusuran yang sempat meresahkan warga, pada 29 November 2021.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontomarannu Iptu Bahtiar, S.Sos., SH., MH. dan Kanit Reskrim serta beberapa personil lainnya di kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa.
Pelaku yang berinisial UC (19) sudah menjadi buronan polisi dalam kurun waktu dua hari terakhir.
Dikutip GowaPos.com di Instagram Polres Gowa @polresgowa_sulsel, terkait aksi pembusuran bermula pada hari Selasa, 23 November 2021.
Saat itu, UC sedang duduk bersama sang kekasih di sekitar kawasan Sungguminasa.
Beberapa saat kemudian, pelaku pergi buang air kecil dan sekembalinya ia melihat korban AB (25) mengendarai sepeda motor bertemu dengan kekasihnya.
Korban membawa kekasih UC pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pelaku yang melihat hal itu merasa sakit hati dan memanggil rekannya (AA) untuk membantu mencari korban.
Pelaku dan rekannya sempat mengejar korban dari belakang, tapi kemudian mereka kehilangan jejak serta tidak berhasil menemukan korban dan kekasih pelaku.
Karena tidak puas dan masih merasa sakit hati, UC dan AA terus mencari korban sampai ketemu.
Pelaku berhasil menemukan korban saat sedang nongkrong di pos ronda di kawasan Bontomarannu, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Poros Malino, kelurahan Bontomanai, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi, kendarannya dihentikan oleh pelaku dan rekannya.
Kemudian pelaku melepaskan panas busur ke arah korban, yang berakibat ibu jari tangan kanan korban terluka.
Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri ke arah Pattallassang, kabupaten Gowa ke kawasan Sungguminasa.
Pelaku sekarang sedang dimintai beberapa keterangan dari pihak kepolisian, sebelum dijatuhkan hukuman penjara.***
Sumber: Instagram @polresgowa_sulsel