Belasan Terduga Geng Motor Diringkus, Kerap Resahkan Warga dan Gunakan Medsos Mengancam

- 4 Februari 2022, 13:19 WIB
Para pelaku geng motor digiring aparat Polresta Gowa.
Para pelaku geng motor digiring aparat Polresta Gowa. /Polresta Gowa/

GOWAPOS - Sedikitnya 13 anggota geng motor yang sering berulah Kabupaten Gowa dan sekitarnya diringkus Sat Reskrim melalui Jatanras Polres Gowa

Mereka tidak hanya meresahkan warga, namun anggota geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu.

Baca Juga: Tinggalkan Arsenal Untuk Bergabung Dengan Barcelona, Aubameyang: Dia Tidak Senang Pada Saya

Mereka juga terlihat sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Saat Presconference pada Jumat, 4 Februari 2022, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Resor Gowa mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus," ujar Bobby Rachman.

Baca Juga: Persija Jakarta Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat, Riko Simanjuntak Siap Hadapi Arema

Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa dini hari pada 2 Februari 2022 lalu.

"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,"urainya.

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Sholat Tahajjud: Keutamaan, Niat dan Tata Cara Lengkap Pelaksanaannya

Kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu.

Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

Baca Juga: Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby.

"Motifnya balas dendam antara genk Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor, " sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Baca Juga: ZODIAK CINTA HARI INI, Jumat 4 Februari 2022: Capricorn Sosialisasi, Aquarius Rendah Diri, Pisces Orang Ketiga

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

"Karena kedatangan security dikira kelompok geng Pelor, lalu kelompok geng Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca Juga: ZODIAK CINTA HARI INI, Jumat 4 Februari 2022: Aries Butuh Bantuan, Taurus Sibuk dan Gemini Rasional

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau Boby.

Editor: Subair Pare

Sumber: Polresta Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah