GOWAPOS - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menunjuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Memasuki awal bulan Februai 2023, Kabupaten Gowa harus melepas setidaknya 54 Kepala Desa yang sudah menyelesaikan masa jabatannya.
Selesainya masa jabatan masing-masing Kepala Desa terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
Untuk mengisi kekosongan tersebut sambil menanti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya, pemerintah Kabupaten Gowa menunjuk 17 Camat dan Sekcam untuk sementara menjadi Plt.
Baca Juga: Statistik Randal Kolo Muani Bersama Eintracht Frankfurt, Jadi Mesin Gol di Musim Perdana
Perintah itu secara resmi disampaikan langsung melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati H. Abd Rauf Malaganni, pada 9 Februari 2023.
Perintah dari Bupati Gowa
Langkah tersebut harus dilakukan, mengingat proses administrasi dan pelayanan masyarakat desa harus terus berjalan.