Menurutnya, fatwa hanya dikeluarkan oleh MUI Pusat dan pihaknya sudah mengirimkan semua bahan pertimbangan dugaan penyimpangan dan kesesatan Bab Kesucian itu ke MUI Pusat.
"Kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Kalau fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat dan semua bahan pertimbangan untuk penyimpangan itu sudah kami kirimkan," katanya.
Berdasarkan maklumat tersebut, MUI Sulsel menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.
Bahkan sebelumnya pihak MUI Sulsel telah mendatangi lokasi ajaran sesat ini, tapi imbauanya tidak diindahkan dan terus menyebarkan ajaranya lewat media sosial. ***