Bupati Adnan Minta DPRD Gowa Segera Cabut Perda Wajib Masker: Memuat Sanksi dan Pembatasan Masyarakat

- 17 Februari 2023, 21:10 WIB
Suasana  Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa. /Pemkab Gowa/

GOWAPOS - Seiring dengan melandainya pandemi Covid-19, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyerabaran Covid-19.

Pengajuan Ranperda ini juga dilandasi pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut," ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Penerimaan Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang:Butuh Tenaga Pengaman Perempuan Lulusan SMA/SMK

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

"Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanya kita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan," jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

 

Baca Juga: Sinopsis Film THE MIDNIGHT MAN di TRANSTV:Seorang Gadis dan Temannya Terjebak Permainan Loteng yang Mengerikan

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x