Sehingga dalam waktu dekat Pemerintan Kabupaten Gowa bersama tim khususnya Dinas PUPR Kabupaten Gowa akan membuat kajian terkait jalan tersebut dan akan dianggarkan dalam APBD Pemkab Gowa.
"Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera menindaklanjuti dengan meminta apresial untuk menghitung rumah ini lalu kemudian dibebaskan dan yang kedua tim dari PUPR akan melakukan kajian jalanan yang akan dibuat, mulai dari panjang dan lebarnya berapa Insyaallah akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten semoga ini bisa mengatasi kemacetan yang ada di Jembatan Kembar," tambah Adnan.
Adnan berharap, masyarakat yang setuju dalam pembebasan ini bisa menjadi contoh bagi masyarakt lain yang akan terkena dalam perencanaan pembuatan jalan sehingga kemacetan di jembatan kembar atau Jalan Poros Pallangga bisa secara bertahap dikurangi.
"Alhamdulillah beliau sudah setuju untuk dilakukan pembebasan demi kepentingan masyarakat lain, dan ini harus menjadi contoh bagi yang lain ketika berbicara kepentingan yang lebih luas, kepentingan wilayah, kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat," harap Adnan.
Salah satu pemilik rumah, M Natsir Daeng Siala mengaku sangat setuju dengan rencana Pwmerintah Kabupaten Gowa dalam pembuatan jalan itu. Menurutnya dengan cara ini macet yang sering terjadi di Poros Pallangga akan berkurang.
"Kami sampaikan jika itu tentang adanya solusi untuk tidak macet di Jembatan Kembar kami siap membantu, kebetulan rumah kami kena titik pembuatan jalan. Kami diberi waktu berembuk oleh Pak Bupati tadi, namun saya nyatakan sebagai pengganti orang tua langsung setuju bersama saudara-saudara karena ini untuk kepentingan orang banyak," ungkapnya.
Natsir Daeng Siala mengaku, pihaknya bersama keluarga tidak pernah protes apabila Pemerintah mendapatkan solusi dalam mengatasi kemacetan tersebut termasuk dalam hal pembebasan ini.