Nekat Jual Miras Saat Ramadan, Satpol PP Parepare Tutup Cafe Bambu 

- 1 Mei 2021, 02:16 WIB
Suasana saat Satpol PP menggerebek Cafe Bambu yang nekat menjula miniuman keras di bulan Ramadan.
Suasana saat Satpol PP menggerebek Cafe Bambu yang nekat menjula miniuman keras di bulan Ramadan. /pemkot parepare/

GowaPos.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menutup Cafe Bambu yang berada di Kecamatan Soreang. Kafe tersebut nekat beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat bulan ramadan, Jumat, 30 April 2021. 

Kasatpol PP Kota Parepare, Muhammad Anzar menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan berawal dari adanya keresahan dan laporan dari masyarakat mengenai Cafe Bambu yang masih beroperasi dibulan ramadan. 

Mendapat laporan itu, pihaknya bersama aparat pemerintah Kecamatan Soreang langsung bergerak ke kafe yang beralamat di Jalan HM Arsyad Kelurahan Bukit Harapan itu. Satpol PP pun berhasil mengamankan miras tradisional jenis ballo sebanyak 2,5 liter.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Baznas Makassar Diharap Himpun Pembayaran Zakat Melalui Sistem Online

"Kafe ini memang selalu kucing-kucingan dengan petugas. Makanya kami langsung tutup, dan saat ini dalam pengawasan petugas. Jika berani buka lagi, maka akan diproses secara hukum," ungkap Muhammad Anzar kepada wartawan.

Selain itu, Anzar mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga kondusifitas selama bulan ramadan. Sinergitas pun dilakukan untuk mengurangi potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Operasi akan rutin petugas lakukan agar masyarakat Kota Parepare bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman," tegasnya.

Baca Juga: Temukan Banyak Kesalahan, DPRD Makassar Minta Pemkot Revisi LKPJ 

Camat Soreang, Dede Harirustaman mengaku, pihaknya telah mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Olehnya, ia menyayangkan atas adanya kafe yang masih menjual miras dibulan suci ramadan.

Selanjutnya, kata Dede sapaan karibnya, kafe tersebut telah ditutup dan dibuatkan pernyataan kepada pemilik kafe untuk bersedia tidak menjual miras jenis ballo dikemudian hari. 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Parepare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x