ASN Pemprov Sulsel yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi

- 1 Mei 2021, 19:31 WIB
Suasana penjagaan di perbatasan Gowa-Makassar, yang mulai dijaga aparat keamanan.
Suasana penjagaan di perbatasan Gowa-Makassar, yang mulai dijaga aparat keamanan. /sulselsatu.com/

GowaPos.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di Lingkup Provinsi Sulsel.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," katanya, di Makassar, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Amankan Peringatan May Day, Polres Gowa Terjunkan 150 Personil

Pada poin Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik, Menurut Plt Gubernur, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan mudik, kata Plt Gubernur, dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.

Baca Juga: Sah! PT Vale Serahkan Bandara Sorowako ke Pemprov Sulsel

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," terangnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x