Jelang Lebaran, Pemprov Sulsel Keluarkan SE Penyaluran dan Pengumpulan Zakat 

- 10 Mei 2021, 04:25 WIB
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran penyaluran zakat dan hitungannya.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran penyaluran zakat dan hitungannya. /pemprov sulsel/

  GowaPos.Com - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-zakat di bulan keberkahan," ucapnya.

Baca Juga: Pantau Operasi Ketupat 2021, Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Plt Gubernur mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin," tuturnya.

Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Rawan Terjadi Kebakaran, Makassar Bakal Kembalikan Damkar Lorong

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
- Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
- Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
- Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
- Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
- Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
- Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 2. Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x