Enam Saksi Kembali Dihadirkan dalam Persidangan Terdakwa Agung Sucipto

- 18 Juni 2021, 07:02 WIB
Dalam persidangan lanjutan, kembali diperiksa enam saksi dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di pengadilan Tipikor Makassar. JPU menghadirkan enak saksi dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan lanjutan, kembali diperiksa enam saksi dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di pengadilan Tipikor Makassar. JPU menghadirkan enak saksi dalam sidang tersebut. /Antara Foto/Aprilio Akbar/

GowaPos.Com - Kembali sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah disidangkan, Kamis, 17 Juni 2021.

Agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dimana JPU menghadirkan persidangan enam orang saksi.

Keenam saksi tersebut yakni Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta, dan tersangka Edy Rahmat.

Baca Juga: Nantikan Negara Suaka, Pengungsi asal Sudan Dipindahkan ke Rudenim Jakarta

"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Diketahui kalau, Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga telah menyuap tersangka Nurdin Abdullah.

Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Damkar Makassar Semprot Semua Sekolah

Agung Sucipto dikenal sebagai kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x