Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar: Harus Jelas Perkaranya Apa?

- 15 Desember 2022, 08:41 WIB
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar.
Mantan Sekda Pemprov Sulsel, Abdu Hayat Gani yang dicopot melayangkan gugatan ke PTUN Makassar. /sulselprov.go.id/

GOWAPOS - Ternyata pencopotan mantan sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Abduh Hayat Gani berbuntut hukum. Kini Kuasa Hukum, Abdul Hayat Gani sudah mengajukan gugutan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Yusuf Gunco, yang bertindak selaku pengacara dalam konferensi pers di Makassar pada Rabu 14 Desember 2022 menguraikan alasan kliennya melakukan gugatan.

Disebutkan kalau gugatan terkait surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 14 Desember 2022: Empat Lokasi Disiapkan Polda Metro Jaya

"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf Gonco yang dikutip dari antaranews.com.

Mantan anggota DPRD Makassar ini, menilai terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Juga ada dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan.

Selain itu, Yusuf Gunco juga menemukan kesalahan surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Menurutnya dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Kamis 15 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Menurutnya seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Masih menurut Yusuf Gunco, kalau ada dugaan resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.

Sementara setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x