8 Nama Calon Sekprov Sulsel Terjaring dalam Lelang Jabatan, Berikut 15 Syarat Pendaftaran Seleksi

- 27 Januari 2023, 07:22 WIB
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman /pemprov sulsel /


GOWAPOS – Terkait dengan pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka lelang jabatan secara terbuka selama 5 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pejabat Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jumat 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website https://seleksijpt.sulselprov.go.id.

Baca Juga: CEK FAKTA: Keluarga Bharada E Bertemu Presiden Jokowi, dan Bebaskan dari Hukuman 12 Tahun Penjara

Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1 peserta sudah lengkap, namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai besok (27/1) jumlah pendaftar bertambah”, paparnya pada Kamis, 26 Januari 2023.

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup. Maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30 – 31 Januari.

Baca Juga: Wulan Guritno Jadi PSK dalam Series OPEN BO tak Pakai Peran Pengganti: Nyaman Beradegan Mesra dengan Winky

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs https://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data atau keterangan tidak benar.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x