Hati-hati! Hasil Transaksi Jual Beli Chip Game Domino Hukumnya Haram

- 9 Juli 2021, 08:42 WIB
Tampilan game higgs domino
Tampilan game higgs domino /Screeshoot/Video playstore


GowaPos.Com —
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah, Aceh, Tengku Almuzani mengungkapkan bahwa permainan Higgs Domino yang kini marak dimainkan oleh sejumlah kalangan hukumnya haram.

Dikutip dari rri.co.id, Jumat, 9 Juli 2021 bahwa hal tersebut mengacu terhadap Fatwa MPU Aceh yang dieluarkan pada akhir tahun 2020 lalu yang telah mengharamkan berbagai jenis game online yang memiliki unsur perjudian di dalamnya.

Dengan demikian sebut Almuzani, berbagai hal terkait hal itu dapat dikatakan haram termasuk salah satunya adanya transaksi jual beli chip antar sesama pemain dengan harga tertentu.

Baca Juga: Android 12 Versi Stabil Diperkirakan Rilis 4 Oktober 2021 Dengan Beberapa Fitur Baru

“Pastinya kita mengacu pada Fatwa MPU Aceh lalu, jika yang megandung unsur perjuadian itu haram, dalam permainan Domino High ini jelas, ada unsur judi seperti dengan jual beli chip, untuk melakukan permainan," katanya.

Almuzani menambahkan, pihaknya juga mendukung penuh upaya sejumlah pihak yang telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah konten game judi online seperti Higgs Domino dan PUBG.

“Kita sangat mendukung, karena kita telah ada fatwa, apalagi jika melihatefek negatif yang ditimbulkan, jadi kita mendukung penuh, kalau ini bisa segera ditutup atau diblokir," tegasnya.

Baca Juga: Marshanda Syok Dengar Nia Ramadhani Tertangkap Kasus Narkoba, Tetap Support Sahabatnya

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x