Beredar Kabar Laptop Merah Putih Harganya Rp10 Juta, Netizen: Benarkah? Ini Terlalu Mahal

- 31 Juli 2021, 08:50 WIB
Kolase cutian netizen dengan perbandingan spesifikasi Laptop Merah Putih.
Kolase cutian netizen dengan perbandingan spesifikasi Laptop Merah Putih. /


GowaPos.Com —
 Tahun ini hal yang menjadi sorotan netizen khususnya bagi pelajat adalah adanya pengadaan laptop untuk pelajar dari produksi dalam negeri oleh pemerintah.

Mengapa menjadi sorotan? Pasalnya, anggarannya dianggap terlalu tinggi untuk spesifikasi laptop yang ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2,4 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan untuk membeli 240.000 laptop produk dalam negeri.

Pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah. Nantinya perangkat ini akan dibagikan ke sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal.

"Pemerintah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk DAK pendidikan tahun 2021 di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk pembelian 240.000 laptop," terang Nadiem, dikutip dari Kompas TV pada Jumat, 30 Juli 2021.

Dianggap Terlalu Mahal

Pengadaan laptop itu kemudian menjadi perhatian masyarakat sebab bila dihitung secara kasar harga laptop mencapai Rp10 juta per unit.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di media sosial pada akun Twitter @rasjawa menyebut bahwa anggaran laptop senilai Rp 10 juta per unit itu menjadi bagian dari laptop Merah Putih yang digarap pemerintah. Padahal spesifikasi laptop tersebut rendah yang seharusnya tak mencapai Rp5 juta per unit.

"Benar-benar emosi memuncak melihat 'laptop Merah Putih' seharga Rp10 juta yang akan di beli pemerintah, ternyata hanya spesifikasi Chrome Book. Bahkan sebuah Chrome Book baru harganya enggak sampai Rp 5 juta. Gede amat selisih harganya!!," tulis akun @rasjawa sambil menyertakan foto tentang spesifikasi laptop.

Ketentuan spesifikasi laptop tersebut memang tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x