Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Digital Populer, Apa yang Terjadi Kalau WA, FB dan Google Diblokir?

- 19 Juli 2022, 20:41 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. /Kominfo/

GOWAPOS -- Belakangan ini beredar luas wacana dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengancam akan memblokir beberapa aplikasi digital populer. Seperti WA, FB, Google dan lainnya.

Lantas, kira-kita apa yang akan terjadi kalau benar pemerintah memblokir WA, FB, Google dan lainnya? Pertanyaan ini sepertinya bersarang dalam benak setiap orang Indonesia.

Wacana ini muncul seiring dengan batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Pemerintah berkeinginan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia segera mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Binda Sulsel Harap Vaksinasi Dosis Pertama hingga Booster Tuntas untuk Warga Enrekang

Wacana tersebut mulai mendapat tanggapan. Seperti dari Google dilansir dalam situsnya.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google.

Sementara itu, Whatsapp dan Instagram tidak bersedia menanggapi langkah lanjutan jelang pemblokiran yang telah Kominfo tetapkan.

“Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x