Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Digital Populer, Apa yang Terjadi Kalau WA, FB dan Google Diblokir?

- 19 Juli 2022, 20:41 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. /Kominfo/

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah ketentuan batas waktu PSE.

Mengingat kebijakan itu telah 2 tahun pemerintah berikan. Artinya mengapa dalam tempo cukup panjang itu, belum ada upaya untuk melaksanakan.

Lantas akan seperti apa besok, 20 Juli 2022? Yang pasti, WA, FB dan Google telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian besar warga Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Manopo Bintang Ikatan Cinta, dari Mantan Kekasih dan Isu Hubungan dengan Arya Saloka

Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar WhatsApp. Per Juni 2021 jumlah pengguna WhatsApp mencapai 84,8 juta pengguna. Itu berarti Indonesia berada pada peringkat ketiga negara pengguna WhatsApp terbesar di dunia***

Source: Imam Nawawi Blog

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x