Ingin Melakukan Perjalanan Menggunakan Pesawat, ini Syarat Baru Bagi Penumpang Domestik

- 7 Oktober 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api./
Ilustrasi penumpang kereta api./ /kai.id


Gowapos.com —
Bagi Kamu yang ingin melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Kamu harus tahu beberapa persyaratannya.

Selama pandemi, berbagai persyaratan saat ingin melakukan perjalanan cukup ketat karena harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pastikan syarat perjalanan udara dalam negeri atau domestik saat ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 tentang

Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Regulasi tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral! Video Mumtaz Rais Beri Sumbangan 100 Juta Untuk Ponpes Gus Miftah, Berkaitan dengan Pemilu 2024

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

"Sementara untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam," katanya Rabu, 6 Oktober 2021.

Sementara untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

"Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021," ungkap Novie.

Baca Juga: 5 Wasiat Penting Untuk Pemuda, Diantaranya Rindu Bidadari Surga

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x