Vaksinasi Massal Covid-19, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 4 Juli 2021, 09:58 WIB
 Warga Negara Asing atau WNA  wajib Vaksin Covid-19 bila ingin masuk Indonesia.
Warga Negara Asing atau WNA wajib Vaksin Covid-19 bila ingin masuk Indonesia. /ththaber/

Selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021 vaksinasi kerap digelar secara massal di berbagai tempat seperti Dikutip GowaPos dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendaftaran vaksinasi massal ini dapat dilakukan secara online dan offline.

"Vaksinasi untuk usia 18 tahun keatas serentak dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 di seluruh Indonesia," ujar Nadia.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website dinas kesehatan setempat, atau laman https://vaksin.loket.com atau melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dengan walk in.

Sedangkan untuk pendaftaran offline bisa anda lakukan dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat.

Tata Cara Daftar Vaksinasi Massal Covid-19

Untuk mendaftar vaksinasi massal Covid-19 secara online dapat anda lakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Kunjungi laman vaksinasi.loket.com Cari lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksinasi
2. Pilih tanggal kedatangan Pilih jam kedatangan Isi data dengan lengkap Pendaftaran selesai.
3. E-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp.
4. Setelah mendaftar online, peserta dapat mengecek status pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Syarat vaksin dari segi Kondisi Medis

Selain persyaratan administrasi seperti dijelaskan sebelumnya peserta vaksin harus memperhatikan pula syarat penerima vaksin berdasarkan kondisi medisi yang GowaPos kutip dari Halodoc sebagai berikut:

- Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
- Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
- Tidak sedang hamil.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
- Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda. Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
- Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
- Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik.
- Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
- Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
- Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh.***

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah