Permendikbud No.30 Tahun 2021 Dianggap Bermasalah, Prof. Dimyati: Agak Mengganggu Prinsip Muhammadiyah

- 13 November 2021, 11:51 WIB
Prof. Khudzaifah Dimyati
Prof. Khudzaifah Dimyati /Tangkap Layar YouTube/Indonesia Lawyers Club/

GowaPos.com - Permendikbud No.30 tahun 2021 dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak.

Demi menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, pemerintah akhirnya bergerak cepat mengesahkan Permendikbud No.30 tahun 2021.

Namun setelah pengambilan keputusan dilakukan, sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh politik bereaksi serta memberikan pandangan negatif terhadap peraturan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Gowa Pada 13-14 November 2021, Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Salah satunya datang dari organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah, yang sangat keras menolak isi Permendikbud No. 30 tahun 2021.

Alasan penolakan tersebut dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat ambigu terkait kasus kekerasan seksual.

Alasan penolakan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Khudzaifah Dimyati dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), yang ditayangkan melalui Youtube pada 12 November 2021 malam.

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Kontroversi, Sekjen Kemenag: Banyak Salah Persepsi Terkait Pasal yang Diperdebatkan

“Ada sesuatu yang menurut Muhammadiyah sedikit mengganggu. Karena apa, di dalam penyusunan dan pembentukan Permendikbud itu ternyata ada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan formal,” kata Prof. Khudzaifah Dimyati, seperti dilansir GowaPos.com di kanal Youtube Indonesia Lawyers Club.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah