Cara Mudah Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Motor, Tak Perlu ke Samsat Lagi

- 6 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra


GowaPos.com —
Untuk zaman yang serba teknologi, tentunya juga semakin memudahkan seseorang untuk melakukan aktivitas.

Salah satunya untuk melakukan pembayaran pajak motor, kini bisa dilakukan di rumah saja.

Jadi Anda tidak perlu bawa STNK, BPKB, dan KTP asli, cukup pakai HP dan bisa dari rumah.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dilakukan baik tahunan atau 5 tahun sekali.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Alasan Seseorang Berat Melaksanakan Sholat Tahajud: Terlalu Sering Memandang yang Haram

Umumnya harus pergi ke Samsat terdekat membawa STNK, BPKB, dan KTP asli untuk membayar pajak motor.

Namun sekarang ternyata ada cara membayar pajak motor yang lebih gampang.

Tak perlu datang ke Samsat dan bisa menggunakan HP serta sambil duduk manis di rumah.

Aplikasi bayar pajak kendaraan online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Cukup memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di HP, pajak kendaraan bermotor bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x