Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Uang Rupiah, ini Jadwalnya

- 9 Oktober 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah: Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara akan bertambah pada 2022 seiring diterapkannya beberapa kebijakan soal pajak.
Ilustrasi uang rupiah: Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara akan bertambah pada 2022 seiring diterapkannya beberapa kebijakan soal pajak. /Reuters/Beawiharta/

GowaPos.com — Setelah ditutup beberapa bulan karena pandemi Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat.

Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Plt Kepala Perwakilan BI Sulsel Fadjar Majardi mengatakan pembukaan layanan ini dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

"Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA," kata Fadjar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima GowaPos.com, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Gadget Redmi 10 Xiomi Bersaing dengan Galaxy M32 dan Vivo Y30, Begini Spesifikasinya

Untuk jadwalnya, masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan. Misalnya layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA.

Lalu layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.

Dan layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.

Fadjar menjelaskan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah