GowaPos.com — Apakah Anda sudah memiliki gaji di atas Rp15 Juta perbulan? Sudah tahu bagaimana cara menghitung pajaknya? Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana menghitung jumlah pajak dari gaji Anda.
Dalam UU baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah sejumlah aturan salah satunya Pajak Penghasilan (PPh).
Telah diketahui, pemerintah baru saja memiliki Undang-Undang baru yakni Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas HRS dan Ahok Masih Kalahkan Puan Maharani
Dalam Undang-Undang baru ini, Sri Mulyani menambah besaran PPh yang dikenakan pajak di lapisan pertama serta menambah lapisan pajak bagi orang kaya dengan tarif yang lebih tinggi. Artinya makin kaya seseorang maka makin besar pajak yang harus dibayar.
"UU HPP memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang pendapatannya rendah, sekaligus menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat 8 Oktober 2021.
Dengan penambahan ini, maka lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi lima. Namun, untuk Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Meredakan Nyeri Sendi, Menurunkan Berat Badan Hingga Pergi Piknik
Lalu bagaimana masyarakat kelas menegah dengan penghasilan Rp15 juta per bulan?