Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021 Cair, 7 Karyawan ini Tidak Bisa Dapatkan Rp1 Juta

- 14 Oktober 2021, 16:36 WIB
Dapatkan bantuan pinjaman modal hingga Rp25 juta khusus perempuan, ini syaratnya
Dapatkan bantuan pinjaman modal hingga Rp25 juta khusus perempuan, ini syaratnya /Pixabay.com/

Gowapos.com — Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta Oktober 2021, karena beberapa alasan.

Oleh karena itu, cek rekening Anda apakah Anda mendapatkan bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair ke 7 karyawan.

Berikut beberapa alasan mengapa Subsidi Gaji Tahap 5 ini tidak bisa cair untuk 7 karyawan ini:

Di antaranya adalah tidak aktif hingga 30 Juni 2021, tidak pernah membayar iuran, atau tidak memenuhi syarat lain yang ditetapkan.

Baca Juga: Netflix Bakal Merilis Film Thriller You, dan Debut Para Pemain Bintang Baru

Hal ini dikarenakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah satu-satunya kriteria penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5.

Ada beberapa syarat atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini ke karyawan.

Kriteria tersebut termasuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. dengan begitu,BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 hanya ditransfer ke karyawan tersebut.

Berikut tujuh golongan karyawan yang sedang proses transfer BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp1 juta Oktober 2021:

Baca Juga: Jerman Pastikan Tim Pertama Lolos ke Piala Dunia 2022, Temani Tuan Rumah Qatar

1. Karyawan yang belum pernah dapat BLT atau Bansos lain di masa pandemi covid-19 ini, seperti:

- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Bantuan Sosial Tunai (BST)

- Program Kartu Prakerja

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Bansos Sembako atau BPNT

2. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjan;

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin bayar iuran dan aktif hingga 30 Juni 2021;

4. Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta;

5. Jika UMP/UMK di atas Rp3,5 juta maka yang digunakan adalah UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas;

6. Kerja di daerah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

7. Karyawan yang berkewarganegaraan Indonesia;

Pada tahun 2021 ini, ada sejumlah perbedaan dengan program Bantuan Subsidi Upah tahun 2020, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Batas upah maksimal

Tahun ini batas upah maksimal adalah Rp3,5 juta sedangkan tahun lalu Rp5 juta

- Besaran bantuan

Tahun ini uang yang diberikan hanya Rp 1 juta sedangkan tahun lalu mencapai Rp2,4 juta

- Bank penyalur

Baca Juga: Hati-hati! Badan POM Temukan Obat Tradisional dan Kosmetika Ilegal yang Dilarang dan Berbahaya

Pada tahun lalu disalurkan melalui semua rekening bank, tahun ini hanya bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara, seperti: BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI, BTN.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah karyawan termasuk dalam daftar penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau tidak:

1. Login ke bsu.kemnaker.go.id

2. Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

4. Telepon ke call center 175

Itulah 7 karyawan yang sudah ditransfer BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat bantuan subsidi upah Rp1 juta Oktober 2021 ini.***

Sumber: beritadiy

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah