Selanjutnya, memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Selain itu, penerima BLT UMKM juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun, orang-orang yang dipastikan tidak akan menerima BPUM 2021 dari pemerintah adalah:
- PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
- Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
- Pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya;
Demikian informasi cara pengambilan dana Rp1,2 juta BLT UMKM di BRI pada Oktober 2021. Segera cek dan reservasi pengambilan BPUM via link Eform BRI.***