Sayang Sekali, BLT UMKM Rp1,2 Juta Tak Bisa Cair untuk 10 Orang Ini. Ketahui Cara Cek Eform di BRI

- 22 Oktober 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi salah satu pendaftar BLT UMKM yang ditolak karena termasuk dalam 8 golongan yang dilarang
Ilustrasi salah satu pendaftar BLT UMKM yang ditolak karena termasuk dalam 8 golongan yang dilarang /Kemenkopumkm/


GowaPos.com —
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, mengatakan masa pencairan uang BLT UMKM bisa dilakukan hingga Desember 2021.

Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan instruksi Kemenkop UKM, dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

Ia mengungkapkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.

Selanjutnya, BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dicairkan untuk 10 orang ini. Meski pencairan BPUM masih bisa dilakukan bulan ini di BRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2021 : Gemini Gejala Makin Parah, Cancer Jaga Pola Makan

Menurut kriteria penerima BPUM, ada 10 orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan ini. Berikut orang yang tidak bisa menerima bantuan Rp1,2 juta.

1. Orang yang pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya. Sebab, pemerintah hanya memberikan sekali kepada seseorang;

2. Orang yang tidak memiliki usaha mikro;

3. Orang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

4. Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN);

5. Aggota Polri;

6. Prajurit TNI;

7. Pegawai BUMN;

8. Pegawai BUMD;

9. Orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR;

10. Orang yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia alias warga negara asing;

Baca Juga: Sinopsis Film Last Vegas di Trans TV, Empat Sekawan Adakan Pesta Bujang

Bantuan ini diberikan untuk mendorong pegerakan UMKM dan salah satu upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 sehingga pemerintah tak memberikan BLT UMKM ke sembarang orang.

Bagi yang menerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan mendapatkan SMS pemberitahuan. Adapun, isi SMS tersebut ialah:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

Namun, apabila tidak menerima SMS tersebut Anda tidak perlu khawatir. Sebab kamu bisa mengecek status penerima BLT UMKM hanya bermodalkan NIK KTP di link Eform BRI.

Para penerima BLT UMKM yang terdaftar di Eform BRI bahkan juga bisa melakukan reservasi pengambilan uang bantuan. Simak cara berikut ini:

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia;

3. Klik "Proses Inquiry";

4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak;

5. Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp1,2 juta;

6. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta;

7. Pilih waktu pengambilan BLT UMKM;

8. Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti;

9. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank;

10. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp1,2 juta akan cair;

Itulah informasi BLT UMKM Rp1,2 juta tidak cair untuk 10 orang. Yuk segera cek dan cairkan dana BPUM di BRI sebelum akhir tahun. Semoga beruntung.***

sumber: bri.co.id

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah