Kriteria Penerima Bantuan KJP Plus untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK di Wilayah DKI Jakarta, Berikut Jadwalnya

- 12 November 2021, 07:55 WIB
Update KJP Plus Oktober 2021.*
Update KJP Plus Oktober 2021.* /Instagram/@jakone.mobile


GowaPos.com --
Simak kriteria penerima untuk dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk periode bulan November 2021.

Dana tersebut bisa segera cair ke rekening jika sudah dapat tanda sebagai penerima dan Anda memenuhi kriteria dan syaratnya. Berikut ini akan dijelaskan.

Harus diketahui jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dapat bantuan KJP Plus bulan November yakni yang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Kriteria Penerima

Dikutip dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, (kjp.jakarta.go.id) siswa yang bisa jadi penerima dana bantuan yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 November 2021, Gemini Raih keberuntungan, Cancer Mulai Sesuatu yang Baru

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan jika siswa calon penerima bantuan KJP Plus ini yakni berasal dari keluarga tidak mampu atau dianggap tidak mampu masyarakat sekitar.

Dalam hal memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan beberapa pembaruan, salah satunya yaitu menentukan kriteria tambahan untuk siswa SD-SMK calon penerima bantuan KJP Plus, sebagai berikut:

Baca Juga: Liverpool Diprediksi Bakal Sulit Jadi Juara Liga Inggris, John Riise Khawatirkan Kedalaman Skuad

  • Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter
  • Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat

KJP Plus tahap 2

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x