- Buka kjp.jakarta.go.id
- Klik menu “PENCAIRAN”
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Isi NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Klik “Cek”
Adapun tanda jika menjadi penerima KJP Plus November 2021, siswa akan mendapatkan pemberitahuan bahwa nama siswa SD-SMK tersebut muncul dalam laman kjp.jakarta.go.id.
Sampai saat ini, Kamis, 11 November 2021 belum ada pengumuman lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus untuk siswa SD – SMK dari Dinsos atau Disdik DKI Jakarta.***
Sumber: beritadiy