Tarif Bea Materai 10.000 yang Akan Dikenakan Untuk Belanja Online, Ini Ketentuannya

- 15 Juni 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online /PreisKing/pixabay

 
GOWAPOS – Bagi anda yang suka belanja online bersiaplah untuk menyiapkan dana lebih, karena akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000.
 
Bea materai Rp 10.000 itu untuk term and condition diberbagai platform digital dan ini termasuk untuk belanja online di e-commerce.
 
Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
 
Segala pertimbangan sebelum menetapkan bea materai Rp 10.000 ini untuk dokumen transaksi di e-commerce telah dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Shin Tae-yong Sukses Bawa Timnas Indonesia Lolos Ke Piala Asia
 
Adapun pengenaan bea materai ini berlaku untuk transaksi dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5.000.000.
 
Direktorat Jenderal Pajak pun hingga kini masih terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-commerce Indonesia terkait pengenaan bea materai Rp 10.000 itu.
 
Pembahasan yang masih terus bergulir saat ini adalah menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai tersebut.

Baca Juga: Netflix Resmi Umumkan Pemain Sweet Home Season 2 & 3, Serial Horor Korea yang Hidup di Green Home
 
Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai transaksi pada e-commerce seperti :

- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis .
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
 
Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang tertuang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x