Bantuan Bansos PKH Anda Diberhentikan? Inilah Sederet Alasannya Mengapa Pemerintah Tak Memberikan Bantuan Lagi

- 11 Agustus 2022, 11:26 WIB
 Ilustrasi. Siswa SD berhak mendapatkan bansos PKH Rp900.000 dari Kemensos.
Ilustrasi. Siswa SD berhak mendapatkan bansos PKH Rp900.000 dari Kemensos. /// Pixabay.com

Namun tahukah Anda meski sudah terdata di DTKS dan menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT sebegian masyarakat mengeluhkan karena diberhentikannya sebagai penerima manfaat.

Untuk Anda tahu, setidaknya memang ada 7 penyebab yang bisa menjadikan bansos PKH dan BPNT diberhentikan penyalurannya oleh Kemensos.

Baca Juga: Ingin BLT UMKM Rp600 Ribu Anda Segera Cair? Wajib Penuhi 6 Hal Ini Terlebih Dahulu

Berikut ini setidaknya 7 penyebab yang menjadikan penyaluran PKH dan BPNT diberhentikan oleh Kemensos:

Penerima bansos PKH/BPNT telah dinyatakan meninggal dunia;

Saat penyaluran PKH/BPNT berlangsung penerima bantuan tidak dapat ditemukan atau keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan;

Data penerima bansos PKH/BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP;

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKh/BPNT yang tercatat ganda maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sedangkan data KPM yang laom digantikan berdasarkan mekanisme yang ada;

Penerima bansos PKH/BPNT dinyatakan sudah mampu sehingga tidak lagi mendapat bantuan;

Bisa juga terjadi karena penerima bansos PKH/BPNT menolak untuk menerima bantuan tersebut;

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x