GOWAPOS - Perhatikan informasi terkait pembiayaan modal kerja melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk tahun 2023.
Maraknya pemecatan karyawan secara massal di beberapa perusahaan, telah menaikkan angka pengangguran di Indonesia sejak pandemi Covid-19. Akan tetapi bagi mereka yang kehilangan kerja atau profesi sebelumnya, telah beranjak bangkit dengan membangun usaha sendiri.
Tumbuhnya berbagai jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM) di setiap daerah, justru turut membantu peningkatan perputaran ekonomi bangsa yang sempat lesu. Akan tetapi perkembangan usaha-usaha kecil itu tidak akan menunjukkan progres jika tidak ada bantuan modal usaha.
Pada tahun 2023 ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) masih menjalankan pelayanan berupa pembiayaan modal kerja bagi para nasabah. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka sebaiknya memperhatikan secaar detail ketentuan yang berlaku.
Seputar Pembiayaan Modal Kerja BSI
Secara umum, pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan usaha jangka menengah dan jangka panjang. Meliputi perluasan barang-barang modal, pendirian proyek baru ataupun refinancing.
Pembiayaan modal kerja BSI menghadirkan keunggulan berupa proses pembiayaan cepat dan mudah. Para pemohon akan langsung ditangani oleh Relationshp Manager yang ahli di bidangnya. Margin atau imbal hasil yang bersaing dan menarik.
Jangka waktu pembiayaan akan diberikan selama 12 bulan, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan nasabah.
Aturan pembiayaan
Kelebihan lainnya dalam produk pembiayaan modal kerja dari BSI sebagai berikut.
- Membantu memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek
- Bantu atur arus kas yang lebih baik
- Permudah penataan usaha transaksi rutin
Biaya yang dibebankan kepada pemohon atau nasabah tidak menggunakan biaya admin. Hanya mempersiapkan biaya asuransi dan biaya materai sesuai jangka waktu yang dibutuhkan.
Semua peraturan terkait pembiayaan yang dilakukan oleh BSI sesuai dengan metode syariah. Akad pembiayaan berupa Murabahah dan Ijarah atas nama nasabah. Jika tertarik maka dapat langsung mendatangi kantor cabang BSI di masing-masing daerah.
Syarat dan ketentuan lainnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.***