6 Provinsi di Sulawesi Peroleh Pajak dari Pertamina, Total 1,9 T untuk tahun 2022

- 20 Juni 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi suasana di salah satu SPBU.
Ilustrasi suasana di salah satu SPBU. /pertamina/

GOWAPOS - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp 1,9 triliun.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.

Baca Juga: Sinopsis CINTA TANPA KARENA Hari Ini 20 Juni 2023: Dipta Melihat Nuna Digendong Seorang Pria ke Rumah Sakit

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.

Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp824 milyar.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 382 milyar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 280,8 milyar.

Baca Juga: BMKG Makassar Sebut El Nino: Juli, Agustus dan September Tidak Ada Curah Hujan di Sulsel

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x