Tips Memilih Asuransi Kebakaran, Manfaat dan Cara Klaimnya

- 6 Oktober 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi kebakaran di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ilustrasi kebakaran di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. /Pexels.com

GOWAPOS - Kebakaran adalah salah satu risiko yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi siapa saja yang mengalaminya. Baik itu rumah, kantor, pabrik, atau harta benda lainnya, semua bisa lenyap dalam sekejap akibat api yang tak terkendali.

iframe

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki perlindungan terhadap risiko kebakaran, yaitu dengan menggunakan asuransi kebakaran.

Pengertian Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap. Asuransi kebakaran termasuk dalam kategori asuransi umum (kerugian) yang bersifat indemnity, yaitu memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai sebenarnya kerugian sebelum terjadinya kebakaran atau kerusakan.

Baca Juga: Jika klaim asuransi Anda ditolak, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda pertimbangkan

Manfaat Asuransi Kebakaran

Manfaat utama dari asuransi kebakaran adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang memiliki harta benda berharga yang rentan terkena risiko kebakaran. Dengan asuransi kebakaran, nasabah tidak perlu khawatir mengenai biaya perbaikan atau penggantian harta benda yang rusak akibat kebakaran.

Selain itu, asuransi kebakaran juga dapat memberikan manfaat tambahan berupa perluasan jaminan untuk risiko-risiko lain yang berkaitan dengan kebakaran, seperti bencana alam, kerusuhan, terorisme, serta kerusakan akibat kendaraan.

Cara Klaim Asuransi Kebakaran

Cara klaim asuransi kebakaran dapat berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih. Namun secara umum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh nasabah, yaitu:

  • Melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak asuransi sesegera mungkin setelah terjadi.
  • Mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari pemadam kebakaran, surat keterangan dari polisi, foto-foto lokasi kejadian, bukti kepemilikan harta benda yang diasuransikan, dan lain-lain.
  • Menunggu proses verifikasi dan penilaian kerugian oleh pihak asuransi atau surveyor yang ditunjuk.
  • Menerima ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Baca Juga: Sebelum Memilih Asuransi, Beberapa Hal Ini Perlu Kamu Pertimbangkan

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah